A. Mengenal Provinsi di Indonesia (BAB 6 Pancasila Semester 2)
1. Wilayah Provinsi di Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan
yang wilayahnya dibagi menjadi beberapa provinsi. Pada awal kemerdekaan tahun
1945, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi. Seiring perkembangan zaman
dan kebutuhan pemerintahan, jumlah provinsi terus bertambah.
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, mulai dari Provinsi Aceh
di bagian barat hingga Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan
di bagian timur.
Contoh:
Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur merupakan provinsi yang sudah
lama ada, sedangkan Papua Selatan merupakan provinsi hasil pemekaran yang
relatif baru.
2.
Pemerintahan Provinsi
Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur
yang dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih
langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setiap
lima tahun sekali, kemudian dilantik oleh Presiden.
Dalam menjalankan pemerintahan,
gubernur bekerja sama dengan DPRD Provinsi, yaitu lembaga perwakilan
rakyat di tingkat provinsi. Selain itu, setiap provinsi juga memiliki empat
orang anggota DPD RI yang mewakili provinsi tersebut di tingkat nasional.
Contoh:
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden sebagai wakil pemerintah pusat,
sedangkan dalam pemerintahan daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD
Provinsi.
3.
Perangkat Daerah Provinsi
Untuk membantu penyelenggaraan
pemerintahan, provinsi memiliki perangkat daerah, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang meliputi:
- Sekretariat Daerah Provinsi
- Sekretariat DPRD Provinsi
- Inspektorat Daerah Provinsi
- Dinas Daerah Provinsi
- Badan Daerah Provinsi
Contoh:
Dinas Pendidikan Provinsi mengelola pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB di
wilayah provinsi.
4.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Untuk mendukung kelancaran urusan
pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda Provinsi yang diketuai oleh
gubernur. Anggotanya antara lain:
- Ketua DPRD Provinsi
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
- Kepala Kejaksaan Tinggi
- Panglima Kodam atau pejabat TNI terkait
Beberapa provinsi memiliki
kekhususan:
- Aceh
melibatkan Wali Nanggroe
- Papua
melibatkan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)
Contoh:
Forkopimda berperan menjaga keamanan dan stabilitas daerah, terutama saat
pemilu atau kondisi darurat.
5.
Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus
Indonesia memberikan kewenangan
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri melalui otonomi
daerah. Namun, beberapa urusan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,
seperti:
- Politik luar negeri
- Pertahanan dan keamanan
- Agama
- Moneter dan fiskal nasional
- Yustisi
Selain otonomi daerah, terdapat
provinsi yang memiliki otonomi khusus, yaitu:
- Aceh
- DKI Jakarta
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Papua
Contoh:
- Di DKI Jakarta, wali kota dan bupati tidak dipilih
langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh gubernur.
- Di DIY, gubernur tidak dipilih melalui pilkada,
melainkan berdasarkan keistimewaan sejarah dan budaya.
- Di Papua, terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang
melindungi hak Orang Asli Papua.
6.
Ciri Khas dan Potensi Provinsi
Setiap provinsi memiliki ciri khas
dan potensi yang berbeda-beda, seperti:
- Ibu kota
- Suku bangsa
- Bahasa daerah
- Adat istiadat
- Kesenian dan budaya
- Potensi alam dan pariwisata
Keberagaman ini menjadi kekayaan
bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dibanggakan.
Contoh:
- Aceh dikenal dengan penerapan syariat Islam.
- Yogyakarta terkenal sebagai kota budaya dan pendidikan.
- Papua memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat
beragam.
7.
Kerja Sama Antarprovinsi
Provinsi-provinsi di Indonesia dapat
melakukan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti olahraga, seni, pendidikan,
dan kebudayaan. Kerja sama ini bertujuan untuk mempererat persatuan dan
kesatuan bangsa.
Contoh:
Pekan Olahraga dan Seni Wilayah Perbatasan (Porsenitas) yang melibatkan
provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai bentuk kerja sama antarwilayah
perbatasan.
Post a Comment